Singkalan, 8 Oktober 2025
Pemerintah Desa Singkalan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 sekaligus membahas Daftar Usulan (DU) Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2027, bertempat di Balai Desa Singkalan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan lembaga desa, antara lain Ketua RT dan RW, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, LPMD, Bidan Desa, serta Kader Kesehatan. Kehadiran para unsur ini menunjukkan semangat kebersamaan dalam merencanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Singkalan menyampaikan bahwa RKPDes merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam satu tahun anggaran.
“RKPDes adalah hasil dari proses perencanaan yang partisipatif. Semua masukan masyarakat sangat berharga agar program pembangunan tahun 2026 benar-benar menjawab kebutuhan warga,” ujarnya.
Musdes kali ini juga menetapkan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, peserta musyawarah turut membahas Daftar Usulan (DU) Musrenbangdes Tahun 2027, yang akan diajukan ke tingkat kecamatan sebagai bahan sinkronisasi program pembangunan antara desa dan pemerintah daerah.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan penuh musyawarah mufakat. Hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh perwakilan peserta dan Pemerintah Desa Singkalan.
Dengan ditetapkannya Perdes RKPDes Tahun 2026, Pemerintah Desa Singkalan berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan program-program yang telah disepakati, demi terwujudnya pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
📸 Dokumentasi Kegiatan
