Pemerintah Desa Singkalan secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam sebuah acara yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, bertempat di Balai Desa Singkalan.Pemerintah Desa Singkalan secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 dalam sebuah acara yang digelar pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 15.00 WIB, bertempat di Balai Desa Singkalan.
Penetapan Perdes APBDes 2026 tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses perencanaan dan penganggaran desa yang telah dilaksanakan secara partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh Kepala Desa Singkalan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa. Penetapan Perdes APBDes 2026 tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses perencanaan dan penganggaran desa yang telah dilaksanakan secara partisipatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh Kepala Desa Singkalan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa.
Kepala Desa Singkalan dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta aspirasi warga yang dihimpun melalui musyawarah desa.Kepala Desa Singkalan dalam sambutannya menyampaikan bahwa APBDes Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai instrumen utama dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang tertuang dalam APBDes telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 serta aspirasi warga yang dihimpun melalui musyawarah desa.
“APBDes 2026 ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara merata dan berkeadilan,” ujar Kepala Desa Singkalan.“APBDes 2026 ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara merata dan berkeadilan,” ujar Kepala Desa Singkalan.
Sementara itu, perwakilan BPD Singkalan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap rancangan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Perdes. BPD memastikan bahwa dokumen anggaran tersebut telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.Sementara itu, perwakilan BPD Singkalan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap rancangan APBDes sebelum ditetapkan menjadi Perdes. BPD memastikan bahwa dokumen anggaran tersebut telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan ditetapkannya Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Singkalan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa sepanjang tahun 2026.Dengan ditetapkannya Perdes APBDes Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa Singkalan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa sepanjang tahun 2026.
Pemerintah Desa Singkalan juga berkomitmen untuk terus membuka ruang informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan APBDes, sebagai wujud tata kelola pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan bertanggung jawab.Pemerintah Desa Singkalan juga berkomitmen untuk terus membuka ruang informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan APBDes, sebagai wujud tata kelola pemerintahan desa yang bersih, partisipatif, dan bertanggung jawab.